Membayar Zakat Semudah Belanja Online
MEMBAYAR ZAKAT SEMUDAH BELANJA ONLINE
Sebagai umat muslim tentunya kita diwajibkan untuk membayar zakat. Baik zakat fitrah maupun zakat maal.
Karena zakat merupakan bagian dari rukun islam, yakni rukun keempat. Namun di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, dimana kita sangat dibatasi untuk bepergian, tentunya pilihan pembayaran zakat secara online adalah cara yang sangat bijak dan mudah.
Lalu bagaimana hukumnya bila membayar zakat secara online? Apakah persyaratan yang harus dituruti agar zakat yang dibayarkan menjadi sah dan membawa pahala?
Alasan Bayar Zakat Online Sesuai Syariah
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit dana yang ia berikan adalah zakat.
Sehingga apabila pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada Lembaga Amil Zakat.
Ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya. Sehingga ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat.
Karena pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Demikian pernyataan dalam Konsultasi ZISWAF yang dikelola oleh Dompet Dhuafa.
Lebih lanjut, bila mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam artikel Republika.co.id (11/05/2020), Hasanuddin AF menuturkan secara Hukum Islam zakat yang disalurkan melalui online tidak menjadi masalah.
Justru, menurut dia, zakat online bisa memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya.
“Ya teknologi sekarang sudah maju sudah memungkinkan melalui online. Zakat yang untuk memudahkan muzakki atau menyalurkan zakatnya sah-sah saja, secara hukum tak masalah,” katanya.
1. Terdapat Kalkulator untuk Menghitung Nisab
Persyaratan utama yang harus diikuti adalah pemberi zakat mampu secara finansial dan mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab, harta benda apa saja yang wajib dibayarkan zakatnya, sampai siapa yang pantas menerima zakat.
Untuk mengetahui berapa nisab yang harus dibayarkan dalam zakat maal, di Tokopedia Salam terdapat kalkulator zakat yang menghitung berdasarkan harga beli emas terkini.
2. Disalurkan ke Amil Zakat Resmi
Pembayaran zakat dianggap sah bila dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama..
3. Diawali dengan Doa & Diakhiri dengan Pernyataan Resmi
nah mudah banget kan, bayar zakat, donasi, sedekah apapun udah bisa online lho. udah kayak belanja online. so, tunggu apa lagi. langsung aja klik zakat kita untuk info lebih lanjut bisa klik aja LAZNAS Nurul Hayat
Komentar
Posting Komentar